Beberapa Pajak Umkm Dan Cara Perhitungannya
Pajak Umkm – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Diskon separuhnya, lumayan kan. Dengan kebijakan ini, diharapkan makin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Tarif baru pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013. Sementara aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, dijanjikan akan segera terbit.
Sejak 1 Juli 2018 berlaku, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Untuk para pelaku UMKM yang belum tahu mengenai tarif PPh Final ini, keuntungan, dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya
Sasaran UMKM yang Bisa Nikmati Diskon Tarif 0,5%
Pemerintah memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dengan tujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok.
Namanya diskon, tidak semua UMKM bisa menikmatinya. Tarif pajak setengah persen hanya berlaku untuk:
1. UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Antara lain usaha dagang, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya
2. Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline maupun yang berjualan di toko online (marketplace dan media sosial)
Penggunaan tarif istimewa ini pun ada batas waktunya, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
2. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
3. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.
Saat batas waktu tersebut ditutup, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak bisa lagi menikmati tarif rendah ini. Mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dengan rapi, serta membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh.
Tidak ada alasan lagi tidak bisa membuat pembukuan, karena periode waktu yang diberikan sudah cukup bagi UMKM untuk belajar menyusun laporan keuangan. Apalagi di era digital sekarang ini, bikin pembukuan sudah lebih mudah. Tinggal berselancar di dunia maya, keluarlah cara maupun aplikasi pembukuan sederhana yang bisa ditiru. Bisa juga belajar dari bimbingan Account Representative Ditjen Pajak.
Baca juga PENTING NYA NPWP SAAT PENGAJUAN KREDIT